Info

Berapa Biaya Apostille Buku Nikah Terbaru?

Daftar Isi

Apostille buku nikah jadi salah satu tahapan yang krusial untuk keperluan-keperluan administratif internasional. Proses ini tidak selalu berjalan mulus, bahkan ada beberapa kasus permohonan ditolak yang menyebabkan tenaga dan biaya cukup terkuras.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, ada baiknya Anda mempelajari lebih dalam mengenai syarat serta prosedur hingga biaya apostille buku nikah. Anda dapat mempelajarinya melalui penjelasan di bawah ini

Apa yang Dimaksud dengan Apostille?

Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen agar diakui secara sah di negara lain tanpa proses panjang yang rumit. Apostille dikeluarkan berdasarkan Konvensi Den Haag 1961.

Legalisasi ini berfungsi sebagai sertifikasi resmi yang menjamin keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen publik. Dengan adanya apostille, dokumen seperti buku nikah dapat diakui secara hukum di negara-negara anggota konvensi tersebut.

Di Indonesia sendiri sertifikat apostille diterbitkan oleh Kementerian Hukum sebagai otoritas kompeten yang menerbitkan sertifikat apostille tunggal.

Dasar Hukum Apostille di Indonesia

Di Indonesia proses legalisasi apostille ini diatur dalam beberapa peraturan resmi, yakni: 

  1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing;
  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille.

Kegunaan Apostille Buku Nikah

Untuk keperluan-keperluan tertentu apostille buku nikah perlu dilakukan supaya dokumen diterima oleh instansi asing terkait. Kira-kira apa saja keperluan yang membutuhkan apostille buku nikah?

  1. Pendaftaran pernikahan di negara tujuan.
  2. Pengajuan spouse visa atau visa pasangan.
  3. Pengurusan hak waris.
  4. Mengurus izin tinggal di luar negeri.
  5. Mendaftar beasiswa ke luar negeri.
  6. Pengurusan tunjangan keluarga di luar negeri.
  7. Pengurusan hak waris dan administrasi keluarga internasional.
  8. Mengajukan kewarganegaraan pasangan.

Baca Juga: Biaya Penerjemah Tersumpah Buku Nikah Terbaru

Syarat Apostille Buku Nikah

Untuk mengajukan apostille buku nikah, tentu ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi.

  1. Buku nikah wajib dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kementerian Agama atau notaris (bila dokumen berupa salinan).
  2. Scan buku nikah yang jelas dan mudah untuk dibaca.
  3. KTP Pemohon
  4. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan atau menggunakan penyedia jasa apostille)

Proses Apostille Buku Nikah

Tata cara apostille buku nikah sedikit berbeda dengan apostille dokumen lainnya. Seperti apa prosesnya?

  1. Legalisasi Kementerian Agama

Sebelum mengajukan apostille, Anda perlu mengajukan legalisasi buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan. Selanjutnya, buku nikah harus dilegalisasi oleh Direktorat Bina Kantor Urusan Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama di Jakarta.

  1. Mendaftar di AHU Online

Setelah buku nikah dilegalisasi, Anda dapat mengajukan permohonan apostille dengan masuk ke portal AHU dan pilih layanan ‘Legalisasi Apostille’ untuk melakukan pendaftaran akun lalu masuk ke akun yang sudah dibuat.

  1. Ajukan Permohonan

Pada layanan ‘Legalisasi Apostille’, pilih jenis dokumen dan negara tujuan lalu input data isian formulir elektronik lalu unggah dokumen.

  1. Verifikasi

Verifikator akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dokumen apostille yang sudah masuk ke sistem.

  1. Bayar PNBP

Pemohon dengan status permohonan selesai diverifikasi dapat melakukan pembayaran PNBP. Kode pembayaran PNBP dikirimkan ke alamat surat elektronik pemohon dan pada status permohonan di aplikasi pemohon.

  1. Sertifikat Apostille Dicetak

Sertifikat apostille akan dicetak. Anda dapat mencetak sertifikat apostille di loket Kantor Pusat atau loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan Anda.

Biaya Apostille Buku Nikah

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif tetap untuk satu sertifikat apostille melalui peraturan mengenai PNBP di Kemenkumham, yakni sekitar Rp150.000. Namun, jika Anda menggunakan jasa apostille biaya atau tarif yang ditawarkan berbeda-beda berkisar antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per dokumen. 

Tarif tersebut biasanya meliputi jasa lainnya yang mereka kerahkan untuk kepuasan klien, contohnya, legalisasi awal di Kemenag atau Kemendikbud, jasa pengurusan dan ongkos kirim, dan jasa penerjemah tersumpah yang diperlukan jika negara tujuan Anda mensyaratkan dokumen terjemahan.

Translator Partner: Jasa Apostille Buku Nikah Terbaik

Untuk Anda yang butuh proses yang sat-set dan mudah, Anda bisa menggunakan jasa apostille buku nikah Translator Partner yang telah berpengalaman sehingga proses pengajuan apostille Anda dijamin berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

Terkait dengan biaya apostille buku nikah di Translator Partner, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan Customer Service kami atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat dari domisili Anda.

Penulis Artikel

Tim Penulis

Pakar legalitas dokumen dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani proses administrasi internasional.

Lihat Semua Artikel Oleh Tim Penulis →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *

Masih Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan terjemahan tersumpah dan legalitas dokumen Anda. Konsultasi GRATIS 24/7.