Proses administratif beasiswa merupakan tahapan awal yang cukup krusial dan tidak bisa disepelekan, karena proses inilah yang menentukan lolos atau tidaknya lamaran Anda ke tahapan seleksi selanjutnya.
Bagi Anda yang berencana untuk melamar beasiswa luar negeri, pastikan dokumen beasiswa Anda telah sesuai kriteria administratif beasiswa yang umumnya mewajibkan dokumen telah diterjemahkan tersumpah dan telah melalui proses legalisasi atau apostille.
Apostille Dokumen Beasiswa
Apostille adalah sertifikat yang mengesahkan asal usul dokumen publik. Apostille ini hanya dapat diterbitkan untuk dokumen yang diterbitkan di satu negara anggota Konvensi Apostille dan yang akan digunakan di negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi tersebut.
Berikut ini beberapa negara yang menerapkan sistem legalisasi apostille:
Argentina, Australia, Belarus, Belgium, Brunei Darussalam, Kanada, Republik Rakyat Cina, Denmark, Jerman, Indonesia, Jepang, Mexico, Filipina, Arab Saudi, Singapura, Tailand, UK, US, Turki, Vietnam.
Untuk daftar nama negara lainnya, Anda bisa cek ke laman resmi HCCH. Apabila negara tempat Anda melanjutkan studi adalah anggota Konvensi Apostille, maka Anda perlu apostille dokumen Anda terlebih dahulu supaya dokumen bisa digunakan secara resmi.
Sertifikat apostille ini bisa Anda dapatkan di otoritas yang berhak menerbitkan Apostille. Dalam hal ini otoritas yang berwenang menerbitkan apostille di Indonesia adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dokumen Beasiswa yang Wajib di-Apostille
Untuk keperluan pengajuan beasiswa atau scholarship ke luar negeri, setiap institusi dan kampus di luar negeri memiliki persyaratan dokumennya masing-masing.
Namun, pada umumnya pelamar beasiswa luar negeri akan diminta untuk apostille dokumen-dokumen di bawah ini.
- Ijazah
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Mengapa Dokumen Beasiswa Perlu di-Apostille?
Salah satu persyaratan administrasi pada saat mendaftar beasiswa ke luar negeri adalah dokumen harus melalui proses penerjemahan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi secara apostille.
Kedua proses tersebut sangatlah krusial karena pihak berwenang atau institusi pendidikan yang berwenang harus memastikan dokumen yang dilampirkan sah secara hukum dan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal pelamar beasiswa.
Untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut di sinilah sertifikat apostille berfungsi. Dengan sertifikat apostille pihak berwenang di luar negeri lebih mudah dalam memverifikasi dokumen tersebut dan proses verifikasi pun akan lebih cepat selesai.
Baca Juga: Biaya Penerjemah Tersumpah Ijazah Resmi Terbaru
Perbedaan Apostille dan Legalisasi Biasa
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tidak semua negara menerapkan apostille. Karenanya, Anda perlu memastikan terlebih dahulu negara tujuan Anda merupakan anggota Konvensi Apostille atau bukan.
Jika negara tempat Anda mengambil beasiswa bukan anggota Konvensi Apostille, Anda perlu melakukan legalisasi biasa dengan alur yang lebih panjang dan berjenjang.
Mulai dari legalisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum), lanjut legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan terakhir di Kedutaan Besar negara tujuan yang bersangkutan.
Untuk legalisasi biasa, Anda harus menyiapkan banyak waktu untuk legalisasi berlapis tersebut. Sementara itu, apostille dokumen hanya melalui satu tahapan legalisasi di Kemenkum saja.
Cara Apostille Dokumen Beasiswa di Kemenkum
Pengajuan apostille dokumen beasiswa dapat diajukan ke Kemenkum melalui laman resmi AHU untuk layanan apostille. Untuk tahapan pengajuan apostille di Kemenkum Anda bisa mengikuti panduannya berikut ini.
- Siapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan permohonan apostille di antaranya adalah Identitas Pemohon (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA); Identitas penerima kuasa (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA), jika permohonan diajukan melalui kuasa; Negara tujuan di mana Dokumen tersebut akan digunakan; Jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille; Nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille; Nama Pejabat yang menandatangani Dokumen, nama jabatan, dan nama instansi yang menerbitkan Dokumen.
- Pilih layanan ‘Legalisasi Apostille’ di portal AHU untuk melakukan pendaftaran akun.
- Masuk ke akun yang telah dibuat. Pilih jenis dokumen dan negara tujuan.
- Masukkan data isian formulir elektronik dan unggah dokumen.
- Verifikator lalu akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dokumen apostille yang sudah masuk ke sistem.
- Permohonan dengan status selesai diverifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP. Kode pembayaran PNBP dikirimkan ke alamat surat elektronik pemohon dan pada status permohonan di aplikasi pemohon.
- Langkah yang terakhir adalah cetak sertifikat apostille serta perekatan dokumen asli yang dapat dilakukan di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai pilihan pemohon.
Translator Partner: Jasa Apostille Dokumen Beasiswa Resmi, Cepat, dan Murah
Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk mengurus apostille dokumen, pilihan yang terbaik adalah dengan mengandalkan jasa apostille dokumen beasiswa resmi dan berpengalaman, misalnya, Translator Partner.
Tim profesional Translator Partner akan memastikan dokumen Anda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum diajukan sehingga permohonan apostille tidak akan ditolak.
Dengan menggunakan jasa apostille Indonesia yang tepercaya, Anda pun bisa fokus untuk mempersiapkan keperluan lainnya terkait dengan keberangkatan.
Jadi, tunggu apa lagi? Konsultasikan kebutuhan Anda pada tim Customer Service Translator Partner untuk mendapatkan layanan murah tapi berkualitas premium.