Fenomena menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) alias pernikahan campuran bukanlah fenomena yang jarang terjadi di Indonesia. Bahkan di Jakarta sendiri tercatat sebanyak 1.952 pelaporan perkawinan campuran dari tahun 2020 hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan bahwa pernikahan campuran atau lintas negara di Jakarta cukup tinggi dan stabil, yakni rata-rata sekitar 250 hingga 300 pasangan per tahun.
Syarat Pernikahan dengan WNA
Perkawinan campuran sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 57 hingga 62. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat pernikahan dengan WNA yang harus dipenuhi.
1. Pernikahan Melalui KUA
A. Persyaratan yang harus dipenuhi WNI:
- Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW.
- Formulir N1 Surat keterangan untuk nikah,
- Formulir N2Surat keterangan asal-usul
- Formulir N4 Surat keterangan orang tua dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai dari KUA
- Rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon istri yang bertempat tinggal di luar KUA
- Fotokopi KTP.
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga.
- KTP orang tua.
- Buku nikah orang tua (jika Anda merupakan anak pertama).
- Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
- Prenup (perjanjian pra nikah)
B. Persyaratan yang harus dipenuhi WNA:
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari Kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan.
- Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing wajib dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille.
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal catin bagi yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran.
- Melampirkan fotokopi paspor.
- Melampirkan data kedua orangtua.
Perlu diketahui bahwa semua dokumen berbahasa asing kecuali Melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan penerjemah resmi.
Baca Juga: Pentingnya Penerjemah Tersumpah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)
2. Pernikahan Melalui Disdukcapil
A. Pernikahan di Luar Negeri
- Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar negeri dan telah resmi mendapatkan Akta Pernikahan dari negara setempat, maka dari pihak WNI tidak perlu lagi membuat Akta Pernikahan baru setibanya di Indonesia.
- Langkah selanjutnya adalah melaporkan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.
- Akta Perkawinan asli dari luar negeri.
- Akta Perkawinan yang telah dilaporkan dan diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Kedubes terkait di negara asal.
- Terjemahan Akta Perkawinan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah.
- Formulir Pelaporan Luar Negeri yang disediakan oleh Disdukcapil Buleleng.
- Dokumen pendukung utama: Kartu Keluarga (KK), KTP-el pihak WNI, dan Paspor kedua belah pihak.
B. Pernikahan di Dalam Negeri
Syarat utama bagi WNA adalah wajib mengantongi Izin Konsulat atau Surat Izin Menikah dari Negara Asalnya untuk menikah di Indonesia. Tanggal pelaksanaan pernikahan harus jatuh setelah tanggal diterbitkannya surat izin menikah tersebut. Selain dokumen izin dari konsulat, kelengkapan administrasi standar lainnya yang harus disiapkan, yakni:
- Formulir permohonan Akta Perkawinan dari Disdukcapil.
- KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bagi pihak WNI.
- Paspor yang masih berlaku bagi pihak WNA.
- Pas foto berdampingan/berpasangan sesuai ketentuan.
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah dan Apostille Dokumen Pernikahan
Salah satu syarat pernikahan dengan WNA adalah dokumen asing wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan wajib di-apostille terlebih dahulu. Untuk menerjemahkan dokumen pernikahan Anda bisa mempercayakannya pada penerjemah tersumpah dari Translator Partner. Selain menyediakan jasa penerjemahan dokumen, Translator Partner juga menyediakan jasa legalisasi dokumen termasuk apostille. Anda bisa hubungi kontak Customer Service untuk informasi lebih lengkap.