Info

Apa Pengertian dan Perbedaan Visa dan Paspor? Simak di Sini!

Daftar Isi

Ketika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, visa dan paspor adalah dokumen yang wajib untuk Anda urus terlebih dahulu. Kedua dokumen ini sama-sama penting untuk tujuan imigrasi sehingga tak sedikit orang yang mengira bahwa visa dan paspor memiliki fungsi yang sama.

Meskipun keduanya adalah dokumen yang penting dalam urusan keimigrasian, tetapi visa dan paspor ini memiliki sejumlah perbedaan. Apa perbedaan visa dan paspor? Berikut penjelasannya.

Pengertian Visa dan Paspor

Sebelum mengulik tuntas mengenai perbedaan kedua dokumen perjalanan ke luar negeri ini simak terlebih dahulu penjelasan mengenai pengertian visa dan paspor di bawah ini.

1. Apa Itu Visa?

Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh suatu negara kepada pemegang paspor asing untuk memasuki, transit, atau tinggal di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu. Vsa dikeluarkan oleh negara tujuan melalui kedutaan besar atau konsulatnya dan bisa berbentuk stiker atau cap yang ditempel di halaman paspor, maupun dokumen elektronik (e-visa) yang dikirimkan lewat email.

Visa menentukan 3 hal: izin masuk ke negara tujuan, durasi tinggal yang diperbolehkan, serta tujuan kunjungan yang sah. Visa memiliki beragam jenis, yakni: 

  • Visa Wisata
  • Visa Bisnis
  • Visa Pelajar
  • Visa Kerja
  • Visa Transit
  • Visa Tinggal Tetap

2. Apa Itu Paspor?

Sementara itu, paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah negara asal sebagai bukti identitas serta kewarganegaraan pemilik paspor. Tanpa adanya paspor Anda tidak bisa melewati imigrasi negara manapun, termasuk saat pulang ke tanah air.

Paspor juga termasuk dokumen yang wajib Anda miliki untuk mengajukan aplikasi visa ke negara tujuan serta dokumen perlindungan jika terjadi keadaan darurat di luar negeri. Ini lah alasan setiap instansi mewajibkan paspor masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa saat Anda tiba di sana. Di Indonesia ada beragam jenis paspor, yakni.

  • Paspor Biasa
  • Paspor Diplomatik
  • Paspor Dinas
  • E-paspor

Baca Juga: Calling Visa Artinya Apa? Ini Pengertian dan Daftar Negaranya

Perbedaan Visa dan Paspor

Di bawah ini beberapa perbedaan visa dan paspor yang harus Anda pahami sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri.

1. Instansi yang Membuat

Perbedaan yang pertama adalah instansi atau pihak yang mengeluarkan kedua dokumen ini. Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang.

Di Indonesia paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.

2. Cara Pengajuan

Untuk pengajuan paspor Anda hanya perlu datang kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.

Berbeda dengan aplikasi visa yang tahapannya dinilai jauh lebih rumit. Pembuatan visa bisa dilakukan dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan. Selain prosesnya yang lebih rumit, Anda juga memerlukan lebih banyak dokumen seperti paspor serta rekening koran dalam jangka waktu tertentu.

3. Kegunaan

Paspor dapat diibaratkan sebagai Kartu Tanda Penduduk atau KTP saat kita tengah melakukan perjalanan di luar negeri. Paspor bisa menjadi tanda identifikasi bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia yang tengah menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau berlibur di negara tujuan.

Sementara itu, visa merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan telah mengizinkan Anda untuk masuk ke negara mereka melalui jalur yang legal. Tanpa memiliki visa, Anda bisa dianggap sebagai teroris atau imigran gelap dan bisa dideportasi paksa kembali ke negara asal.

Akan tetapi, ada beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa terutama apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.

4. Wujud Fisik

Perbedaan terakhir yang paling terlihat adalah wujud fisik kedua dokumen ini yang sangat berbeda. Paspor umumnya berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan kewarganegaraan pemilik paspor. Berbeda dengan visa yang berupa stiker dengan hologram khusus dan biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. 

Selain berbentuk stiker, ada beberapa negara yang visanya berwujud stempel. Sekarang juga ada visa digital yang umumnya akan dikirimkan ke e-mail dalam bentuk soft file sehingga pemohon visa harus mencetak visa digital tersebut kemudian ditempelkan pada lembar paspor.

FAQ: Pengertian Perbedaan Visa vs Paspor

  1. Apakah semua negara memerlukan visa jika kita sudah punya paspor?

Tidak. Banyak negara yang memberikan fasilitas bebas visa atau visa on arrival (VoA). Namun, banyak juga negara yang tetap mewajibkan Anda memiliki visa sebelum keberangkatan.

  1. Mana yang harus dibuat terlebih dahulu, paspor atau visa?

Anda wajib membuat paspor terlebih dahulu. Paspor adalah syarat mutlak untuk mengajukan permohonan visa, karena kedutaan negara tujuan memerlukan nomor paspor Anda untuk menerbitkan izin masuk tersebut.

  1. Berapa biaya bikin visa?

Biaya pembuatan visa sangat bervariasi, tergantung pada negara tujuan, jenis visa (turis, bisnis, dll.), serta biaya layanan pihak ketiga.

  1. Berapa biaya bikin paspor?

Biaya pembuatan paspor di Indonesia bervariasi tergantung jenis dan masa berlakunya.

Translator Partner: Jasa Penerjemah Tersumpah & Layanan Apostille Resmi

Dalam keperluan mengurus visa Anda mungkin akan memerlukan jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen seperti Apostille. Untuk efektivitas Anda bisa mempercayakan dokumen Anda pada Translator Partner sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah, jasa legalisasi, dan jasa apostille tepercaya dan berpengalaman. Anda bisa menghubungi kontak Customer Service +628131889011 untuk informasi lebih lengkap dan terbarunya.

Penulis Artikel

Tim Penulis

Pakar legalitas dokumen dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani proses administrasi internasional.

Lihat Semua Artikel Oleh Tim Penulis →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *

Masih Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan terjemahan tersumpah dan legalitas dokumen Anda. Konsultasi GRATIS 24/7.