Calling visa menjadi salah satu kebijakan khusus dan dilaksanakan dengan persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaannya diberlakukan dengan persyaratan yang cukup ketat karena berkaitan dengan warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu. Lantas apa arti calling visa? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Arti Calling Visa
Calling visa merupakan salah satu jenis visa yang diberikan untuk warga negara dari negara-negara tertentu yang berisiko menimbulkan ancaman. Jenis visa ini berbeda dengan jenis visa pada umumnya sebab ditujukan untuk tujuan yang lebih sensitif yang berkaitan dengan keamanan, potik, atau hubungan diplomatik antarnegara.
Negara yang Termasuk Calling Visa
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 dijelaskan lebih detail mengenai negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.
Berikut ini daftar negara yang termasuk calling visa:
- Afghanistan
- Guinea
- Israel
- Korea Utara
- Liberia
- Nigeria
- Somalia
Jenis Calling Visa
Dalam tersebut juga dipaparkan mengenai jenis-jenis atau macam-macam calling visa.
1. Calling Visa – Visa Kunjungan
Visa kunjungan terdiri atas visa kunjungan 1 kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
a. Visa kunjungan 1 kali perjalanan diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa dalam rangka sebagai berikut.
- wisata;
- keluarga;
- sosial;
- seni dan budaya;
- tugas pemerintahan;
- olahraga yang tidak bersifat komersial;
- studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
- memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- meneruskan perjalanan ke negara lain;
- bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia; dan
- prainvestasi.
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa dalam rangka:
- keluarga;
- sosial;
- seni dan budaya;
- tugas pemerintahan;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Prainvestasi.
Baca Juga: Legalisasi Dokumen Visa Amerika: Berikut Pedoman Lengkapnya!
2. Calling Visa – Visa Tinggal Terbatas
Dalam hal ini Visa Tinggal Terbatas atau biasa disebut VITAS diberikan kepada warga negara dari negara Calling Visa yang berencana tinggal lebih lama di Indonesia dengan tujuan yang lebih spesifik, misalnya, bekerja, investasi, melanjutkan studi, dan tinggal bersama keluarga.
Syarat Mengajukan Calling Visa
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Calling Visa di Indonesia? Bagi permohonan Visa yang akan diberikan langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- surat penjaminan dari Penjamin;
- rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan warga negara dari Negara Calling Visa;
- kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi permohonan Visa yang diajukan di luar negara asalnya.
Selain itu, bagi pemohon Visa kunjungan beberapa kali perjalanan selain memenuhi persyaratan sebagaimana di atas wajib melampirkan dokumen pendukung, sebagai berikut:
- bukti telah melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia paling sedikit 3 kali dalam 12 bulan;
- kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi yang bertempat tinggal di luar negara asalnya.
Pemohon visa juga wajib mempersiapkan dokumen paspor, formulir aplikasi yang lengkap, foto terbaru, dokumen keuangan, dan dokumen perjalanan atau tiket.
FAQ tentang Calling Visa
- Calling visa apakah legal?
Ya, calling visa sepenuhnya legal dan resmi. Layanan ini merupakan bagian dari instrumen hukum keimigrasian yang diatur secara sah oleh negara untuk mengatur lalu lintas orang asing masuk ke wilayah Indonesia.
- Bagaimana proses pengajuan calling visa?
Untuk mengajukan calling visa di Indonesia Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
- Mencari penjamin yang akan bertanggungjawab sepenuhnya sebagai penghubung antara WNA dengan Pemerintah RI saat mengajukan permohonan.
- Sponsor atau penjamin wajib mengajukan permohonan persetujuan pengajuan Calling Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Pemohon akan mendapatkan jadwal wawancara yang digelar di kantor perwakilan RI yang ditunjuk.
- Tahapan selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan oleh tim dari beberapa instansi seperti Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejagung, BIN, Badan Intelijen Strategis TNI, dan BNN.
- Jika tim verifikasi mengabulkan permohonan, visa dapat diambil di perwakilan RI atau dikirimkan secara elektronik (e-Visa).
Rekomendasi Terbaik Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Visa
Dalam beberapa kasus pengajuan visa, Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah supaya dokumen Anda tidak diragukan keabsahannya dan ditolak oleh pihak yang berwenang. Salah satu penerjemah tersumpah atau sworn translator terbaik di Indonesia yang ahli dalam menerjemahkan dokumen-dokumen visa adalah Translator Partner.
Translator Partner menyediakan layanan penerjemah dokumen online dan offline. Untuk informasi lebih lengkapnya, silakan hubungi kontak Customer Service kami.