Untuk keperluan perjalanan ke Amerika Serikat ada banyak hal yang perlu dipersiapkan. Selain tiket, itinerary, hotel, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa.
Anda mungkin juga perlu melegalisasi beberapa dokumen pengajuan tersebut supaya dokumen tidak ditolak oleh instansi terkait. Untuk informasi lengkap mengenai legalisasi dokumen visa Amerika, silakan simak informasi di bawah ini.
Apakah Dokumen Visa Amerika Wajib Dilegalisasi?
Untuk pengajuan visa Amerika sebenarnya Anda tidak selalu diwajibkan melegalisasi dokumen seperti beberapa negara lainnya. Akan tetapi, dalam beberapa kasus tertentu, beberapa pihak berwenang di Amerika meminta dokumen yang telah melalui proses pengesahan tambahan supaya proses verifikasi bisa lebih mudah.
Dokumen Visa Amerika yang Wajib Dilegalisasi
Apa saja dokumen visa Amerika yang biasanya diminta untuk dilegalisasi? Di bawah ini daftar jenis-jenis dokumennya.
Dokumen Pribadi
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)
Dokumen Pendidikan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Sertifikat Pelatihan
Dokumen Pekerjaan
- Surat Pengalaman Kerja
- Kontrak Kerja
- Surat Rekomendasi
Dokumen Hukum
- SKCK
- Surat Kuasa
- Dokumen Pengadilan
Baca Juga: Panduan Lengkap Legalisasi dan Apostille Buku Nikah untuk WNA: Syarat & Prosedur Terbaru
Proses Legalisasi Dokumen Visa Amerika
Indonesia dan Amerika Serikat adalah anggota Konvensi Apostille, sehingga Anda tidak perlu lagi melalui proses legalisasi konvensional yang panjang dari Kemenkumham, Kemenlu, lalu Kedutaan AS.
Berdasarkan Konvensi Apostille, Anda hanya perlu mengurus Apostille melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Proses Legalisasi Dokumen Visa Amerika di Kemenkum
Berikut ini proses legalisasi dokumen visa Amerika melalui sistem Apostille.
1. Legalisasi Dokumen ke Kemendikbud/Kemenag
Untuk beberapa dokumen tertentu mungkin perlu legalisasi tambahan terlebih dahulu dari Kemendikbud atau Kemenag sebelum diserahkan ke Kemenkumham. Contoh dokumen yang perlu legalisasi tambahan, yakni ijazah dan transkrip nilai yang perlu legalisasi Kemendikbud, dokumen buku nikah yang perlu legalisasi Kemenag.
2. Daftar di AHU
Selanjutnya, Anda perlu mengakses portal resmi AHU. Pilih ‘Layanan Apostille’ lalu daftarkan diri. Pilih jenis dokumen dan unggah dokumen yang akan di-apostille.
3. Pembayaran PNBP
Jika pengajuan telah diverifikasi, Anda harus melakukan pembayaran biaya apostille ke rekening kas negara. Kode pembayaran PNBP dikirimkan ke alamat surat elektronik pemohon dan pada status permohonan di aplikasi pemohon. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran dengan baik.
4. Pencetakan Sertifikat Apostille
Cetak Sertifikat Apostille dan perekatan dokumen asli di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan pemohon.
5. Terjemahan Tersumpah
Apabila institusi Amerika Serikat terkait mensyaratkan dokumen terjemahan tersumpah, Anda perlu menerjemahkan dokumen Anda yang masih dalam bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dengan menggunakan penerjemah tersumpah atau sworn translator.
Proses Legalisasi Dokumen Visa Amerika Melalui Jasa
Jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus visa Amerika, Anda bisa menggunakan jasa legalisasi dokumen atau jasa apostille dokumen berpengalaman dan tepercaya seperti Translator Partner.
Dengan mempercayakan dokumen Anda pada tim profesional Translator Partner, Anda cukup mengirim dokumen yang ingin di-apostille melalui WhatsApp atau email. Selanjutnya, tim profesional kami akan melakukan verifikasi dan memprosesnya di Kemenkumham.
Dokumen yang sudah di-apostille pun dapat dikirim ke alamat Anda langsung melalui jasa ekspedisi tepercaya sehingga Anda tidak perlu banyak membuang tenaga. Anda juga bisa menggunakan waktu untuk mempersiapkan hal lainnya terkait dengan rencana keberangkatan Anda ke Amerika.
Manfaat Legalisasi Dokumen Visa Amerika
Legalisasi dokumen ini memberikan beberapa keuntungan penting bagi kelancaran rencana Anda ke Amerika Serikat.
- Pengakuan Hukum Internasional: Amerika Serikat adalah negara anggota Apostille Convention. Dokumen yang telah di-apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI akan langsung diakui keabsahannya oleh otoritas setempat.
- Persyaratan Imigrasi dan Visa: Saat mengajukan visa (seperti visa kerja, tunangan, atau pelajar), dokumen vital seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering kali wajib dilampirkan dan dipastikan keasliannya.
Translator Partner: Jasa Penerjemah Tersumpah dan Legalisasi Dokumen Visa No 1 di Indonesia
Bagi Anda yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen resmi, Anda bisa menggunakan layanan dari Translator Partner. Untuk informasi lengkapnya mengenai layanan ini Anda bisa hubungi Customer Service Translator Partner.