Apabila Anda menikah dengan Warga Negara Asing atau WNA, masih ada proses administrasi yang penting untuk dilakukan, yakni legalisasi dan apostille buku nikah WNA. Mengapa hal ini penting untuk dilakukan?
Mengapa Legalisasi Buku Nikah bagi WNA itu Penting?
Keabsahan Pernikahan di Mata Hukum Internasional
Legalisasi buku nikah atau kutipan akta nikah untuk WNA wajib dilakukan supaya pernikahan diakui secara resmi di kedua negara, Indonesia dan negara asal pasangan.
Mempermudah Pengurusan Izin Tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP)
Jika pasangan berencana tinggal di Indonesia, Buku Nikah yang sah dan terlegalisasi diperlukan untuk mengajukan KITAS atau KITAP ikut suami/istri WNI.
Begitu pula jika WNI ikut pindah ke negara asal WNA, dokumen ini wajib dilegalisasi agar visa residen bisa terbit.
Hak Keperdataan Anak
Jika memiliki anak, legalisasi ini memastikan anak mendapatkan hak kewarganegaraan ganda terbatas, pembuatan paspor dari kedua negara, hingga hak waris yang sah di mata hukum kedua belah pihak.
Baca Juga: Pentingnya Legalisasi Ijazah dan Transkrip Kemenkumham Lengkap dengan Prosedur
Syarat Dokumen untuk Legalisasi Buku Nikah WNA
Sebelum melegalisasi buku nikah/kutipan akta nikah di Kementerian Agama, Anda wajib untuk melegalisir buku nikah di KUA yang menikahkan.
Syarat Legalisir Buku Nikah di KUA yang Menikahkan
Untuk legalisir buku nikah ini Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut.
- Buku nikah asli istri
- Buku nikah asli suami
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor dan KITAS WNA
- Fotokopi buku nikah (halaman 1-6) secukupnya
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
- Buku nikah asli istri
- Buku nikah asli suami
- Fotokopi buku nikah yang dilegalisir oleh Kepala KUA yang menerbitkan buku nikah sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Paspor (bagi WNA)
- Mengisi formulir pendaftaran legalisasi
- Surat kuasa serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (apabila diurus oleh orang lain)
Syarat Apostille Buku Nikah di Kementerian Agama
- Buku Nikah Asli
- Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Paspor (WNA)
- Scan Buku Nikah
- Legalisasi Kementerian Agama
Cara dan Prosedur Legalisasi Buku Nikah untuk WNA
- Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melegalisir buku nikah di KUA yang menikahkan.
- Setelah itu, Anda wajib melegalisasi buku nikah di Kementerian Agama.
- Jika dokumen sudah dilegalisasi di Kementerian Agama, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan apostille Kemenkumham melalui https://apostille.ahu.go.id.
- Masuk/Daftar akun.
- Selanjutnya, di beranda klik ‘Apostille’ dan ‘Buat Permohonan.’
- Isi data sesuai dengan yang diminta lalu klik ‘apostille.’
- Anda perlu mengisi data pribadi, memasukkan file KTP dan buku nikah dalam format PDF.
- Isi bagian data pejabat. Pilih lokasi kantor tempat Anda akan mencetak sertifikat apostille.
- Jika Anda sudah menerima email yang menyatakan bahwa permohonan apostille disetujui, maka status di website akan menjadi “Selesai.”
- Anda dapat mengunduh voucher legalisasi apostille untuk ditunjukkan ke bank untuk membayar biaya cetak sertifikat apostille.
Tips Memilih Jasa Legalisasi Buku Nikah Terpercaya
Supaya proses legalisasi apostille buku nikah Anda berjalan dengan lancar, Anda bisa menggunakan jasa apostille dokumen yang terpercaya.
Bagaimana cara memilih jasa legalisasi apostille yang terbaik? Ikuti tips berikut ini.
- Pastikan jasa tersebut resmi dan memiliki izin usaha.
- Pastikan bahwa mereka bekerja sama dengan penerjemah tersumpah resmi.
- Cek ulasan pelanggan dan portofolio layanan sebelumnya.
- Transparansi biaya dan waktu pengerjaan.
- Respons cepat dan layanan pelanggan yang komunikatif.
Translator Partner: Jasa Legalisasi Apostille Buku Nikah WNA Terpercaya
Translator Partner jadi solusi terbaik bagi Anda yang memiliki keperluan legalisasi buku nikah untuk WNA.
Kami memiliki tim apostille yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai macam dokumen.
Selain itu, Translator Partner juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah dengan berbagai pilihan bahasa, seperti bahasa Inggris ke Indonesia atau sebaliknya, Mandarin ke Indonesia atau sebaliknya, dan masih banyak lagi.