Proses legalisasi ijazah dan transkrip nilai wajib dipersiapkan ketika Anda berencana melanjutkan studi atau meniti karier di luar negeri. Dokumen resmi ini memerlukan validasi dari lembaga berwenang agar keaslian tanda tangan dan stempel instansi pendidikan Anda dapat diakui secara sah oleh hukum internasional.
Tanpa adanya pengesahan yang tepat, dokumen akademik berisiko besar ditolak oleh universitas tujuan maupun perusahaan tempat Anda melamar kerja. Oleh karena itu, memahami alur pengurusan yang melibatkan Notaris, Kemenkumham, hingga Kedutaan besar sangat penting agar rencana Anda berjalan tanpa hambatan.
Kenapa Ijazah dan Transkrip Harus Dilegalisasi?
Jika Anda ada keperluan ke luar negeri, seperti melanjutkan studi, ijazah dan transkrip nilai menjadi dokumen yang kerap kali diminta untuk dilegalisai. Tanpa proses legalisasi, ijazah dan transkrip akan ditolak oleh pihak-pihak berwenang di luar negeri.
Legalisir ini sangatlah penting terutama jika Anda ingin menggunakan ijazah dan transkrip nilai untuk keperluan resmi baik di dalam maupun luar negeri.
1. Bukti Keabsahan Dokumen
Proses legalisasi dilakukan oleh instansi berwenang untuk menegaskan bahwa tanda tangan dan cap dalam dokumen tersebut asli dan sah secara hukum.
2. Menunjang Profesionalitas
Dengan menyertakan dokumen yang sudah dilegalisasi, Anda tidak hanya menunjukkan keabsahan dokumen, tapi juga menunjukkan profesionalitas dalam urusan administratif.
3. Syarat untuk Urusan Internasional
Ijazah dan transkrip nilai harus dilegalisasi agar bisa mendapatkan pengakuan dari instansi atau pemerintah negara tujuan. Dengan legalisasi ini pihak imigrasi atau lembaga internasional bisa lebih mudah memverifikasi keaslian dokumen.
Baca Juga: Apa Itu Legalisasi Dokumen untuk Kedutaan? Lengkap dengan Jasanya
Tahapan Legalisasi Penuh Ijazah dan Transkrip
1. Ijazah dan Transkrip Nilai Diterjemahkan Tersumpah
Untuk keperluan institusi internasional kedua dokumen ini harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau sworn translator.
Hasil terjemahan tersumpah memiliki kekuatan hukum yang sah karena diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham dan dokumen terjemahan disertai cap, tanda tangan, dan surat pernyataan penerjemah.
2. Legalisir Sekolah/Perguruan Tinggi
- Untuk SMA: Salinan ijazah dan transkrip nilai serta dokumen terjemahannya harus dibubuhi stempel “Telah Sesuai dengan Aslinya” atau “True Copy“. Stempel ini pun wajib dicap basah dan ditandatangani secara langsung oleh Kepala Sekolah.
- Untuk S1/S2: Ijazah dan transkrip nilai harus dilegalisir oleh pihak otoritas kampus utama.
3. Legalisasi Kemenkumham
Jika negara tujuan merupakan anggota Konvensi Den Haag, sertifikat apostille yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI melalui layanan portal AHU Online.
Sertifikat apostille secara hukum internasional telah menggantikan legalisasi Kemenlu dan legalisir konsuler Kedutaan.
4. Jika Negara Tujuan Bukan Anggota Konvensi Apostille
Jika negara tujuanmu bukan anggota Apostille, maka Anda harus menempuh jalur berikut.
- Legalisir Kemenkumham: Memverifikasi spesimen tanda tangan penerjemah tersumpah atau pejabat kampus yang tertera di dokumen.
- Legalisir Kemenlu RI: Memverifikasi keaslian stempel Kemenkumham sebelumnya.
- Legalisir Kedutaan Besar: Untuk diberikan stempel legalisasi akhir.
Translator Partner: Jasa Legalisasi dan Apostille Ijazah dan Transkrip Terbaik
Memilih partner yang tepat untuk mengurus dokumen internasional adalah kunci utama agar rencana studi atau karier Anda di luar negeri berjalan mulus tanpa kendala administratif.
Translator Partner hadir sebagai solusi terbaik untuk membantu Anda melewati rumitnya birokrasi pengurusan jasa legalisasi dokumen maupun apostille Ijazah dan Transkrip.
Dengan tim yang berpengalaman dan memahami betul regulasi terbaru, kami memastikan setiap lembar dokumen akademik Anda diproses dengan cepat, aman, dan sah secara hukum internasional.
Serahkan seluruh urusan dokumen Anda kepada Translator Partner sebagai ahlinya. Segera hubungi kontak customer service Translator Partner sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut!