Info

Prosedur Resmi Legalisasi Apostille Dokumen Working Holiday (WHV) Australia

Daftar Isi

Minat Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Working Holiday Visa (WHV) Australia semakin meningkat. Persaingan untuk mendapatkan program visa ini pun semakin ketat karena slot pendaftaran yang seringkali habis bahkan hanya dalam hitungan menit.

Tingginya tingkat persaingan WHV ini menuntut para calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan mulai dari jauh-jauh hari. Salah satu langkah persiapan dokumennya adalah melakukan apostille dokumen Working Holiday Australia.

Apa Itu Working Holiday Visa (WHV) Australia?

Working Holiday Visa (WHV) Australia merupakan visa yang diperuntukkan khusus untuk anak muda usia 18 tahun hingga 30 tahun yang ingin merasakan pengalaman tinggal, bekerja, dan menjelajahi Australia hanya dengan satu visa.

Dengan WHV Australia Anda bisa tinggal di Negeri Kangguru hingga satu tahun lamanya. Anda bisa bekerja dan berlibur sesuai dengan keinginan. Selama masa berlaku visa ini Anda bisa bekerja paruh waktu di berbagai sektor seperti perhotelan, pertanian, hingga pariwisata sembari menjelajahi keindahan alam Australia. 

Baca Juga: Syarat Legalisasi Akta Kelahiran di Kedutaan Amerika Sesuai Aturan Terbaru

Syarat Mengajukan Working Holiday Visa Australia

Untuk mengajukan WHV, Anda harus memiliki Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Untuk mengajukan SDUWHV di http://sduwhv.imigrasi.go.id/ berikut kriteria dan persyaratan kemampuan bahasa Inggris yang diperlukan.

Kriteria 

  1. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada saat War SDUWHV;
  2. Lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi minimal Diploma III, atau telah menempuh pendidikan paling sedikit dua tahun di jenjang sarjana;
  3. Belum pernah mengikuti program Work and Holiday sebelumnya;
  4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan domisili;
  5. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
  6. Memiliki bukti dana aktif untuk membiayai kebutuhan awal di Australia;
  7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik;
  8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Persyaratan Kemahiran Bahasa Inggris

  1. Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5.
  2. CELPIP General dengan nilai keseluruhan minimal 5;
  3. Michigan English Test (MET) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
  4. Occupational English Test (OET) dengan nilai keseluruhan minimal 1.020 (Tes ini dikembangkan untuk profesional kesehatan. Format penilaian OET sebelumnya menggunakan abjad dan diubah menjadi angka pada tanggal 7 Agustus 2025);
  5. LANGUAGECERT Academic Test (LANGUAGECERT Academic)​​​ dengan nilai keseluruhan minimal 38;
  6. TOEFL iBT dengan nilai keseluruhan minimal 26 (TOEFL IBT yang terbit tanggal 26 Juli 2023 hingga 4 Mei 2024, tidak disetujui mengajukan visa Australia);
  7. PTE Academic dengan nilai keseluruhan minimal 24 (jika PTE Academic memiliki nama yang sama dengan versi tes sebelumnya yang diterima sebelum tanggal 7 Agustus 2025).

Dokumen yang Diperlukan untuk Working Holiday Visa Australia

  1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
  2. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
  3. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
  4. Bukti kualifikasi pendidikan yakni ijazah atau keterangan sebagai mahasiswa aktif yang sudah menempuh minimal dua tahun studi sarjana. Bagi mahasiswa aktif, lampirkan surat keterangan, kartu hasil studi semester 1-4, dan kartu tanda mahasiswa (catatan: file maksimal berukuran 10 MB dengan format PDF. Jika berkas lebih dari satu, perlu digabungkan menjadi satu file);
  5. Bagi pendaftar lulusan diploma III atau sarjana dari lembaga pendidikan di luar negeri, lampirkan ijazah dan kartu hasil studi;
  6. Bukti kepemilikan dana minimal 5.000 AUD berupa surat keterangan bank. Jika dana milik orang tua/wali, lampirkan pula KK, KTP orang tua/wali dan surat pernyataan dengan materai Rp10.000,- ;
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp10.000,-.

Cara Apostille Dokumen Working Holiday Australia

Beberapa dokumen aplikasi Working Holiday Visa Australia perlu dilegalisasi secara apostille terlebih dahulu. Proses ini diperlukan agar dokumen publik Indonesia diakui keabsahannya secara internasional oleh pihak Imigrasi Australia.

Bagaimana cara apostille dokumen working holiday Australia? Simak penjelasannya berikut.

  1. Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratannya, yakni Identitas Pemohon (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA); Identitas penerima kuasa (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA), jika permohonan diajukan melalui kuasa; Negara tujuan Dokumen tersebut akan digunakan; Jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille; Nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille; Nama Pejabat yang menandatangani Dokumen, nama jabatan, dan nama instansi yang menerbitkan Dokumen.
  2. Setelah itu, ajukan permohonannya secara online melalui portal AHU Online. Pilih layanan ‘Legalisasi Apostille’ untuk melakukan pendaftaran akun.
  3. Masuk ke akun yang telah dibuat. Pilih jenis dokumen dan negara tujuan.
  4. Masukkan data isian formulir elektronik dan unggah dokumen.
  5. Verifikator lalu akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dokumen apostille yang sudah masuk ke sistem.
  6. Permohonan dengan status selesai diverifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP. Kode pembayaran PNBP dikirimkan ke alamat surat elektronik pemohon dan pada status permohonan di aplikasi pemohon.
  7. Cetak sertifikat apostille serta perekatan dokumen asli yang dapat dilakukan di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai pilihan pemohon.

Rekomendasi Jasa Apostille Dokumen Working Holiday Australia

Mengajukan permohonan apostille dokumen visa tidaklah mudah. Ada kalanya permohonan ditolak karena dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak lengkap.

Akibatnya, banyak waktu dan tenaga yang terbuang hanya untuk mengajukan legalisasi apostille saja. Oleh karena itu, Translator Partner bersama tim apostille profesionalnya hadir sebagai solusi untuk Anda yang menginginkan proses apostille dokumen yang cepat dan minim ditolak.

Kami telah berpengalaman menangani berbagai macam dokumen selama bertahun-tahun. Selain menyediakan jasa apostille resmi, Translator Partner juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah resmi yang mungkin akan Anda butuhkan juga untuk mengajukan visa.

Untuk mendapatkan jasa terjemah tersumpah dan apostille dokumen Translator Partner Anda bisa menghubungi kontak Customer Service.

Penulis Artikel

Tim Penulis

Pakar legalitas dokumen dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani proses administrasi internasional.

Lihat Semua Artikel Oleh Tim Penulis →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *

Masih Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan terjemahan tersumpah dan legalitas dokumen Anda. Konsultasi GRATIS 24/7.