Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 yang dimaksud dengan legalisasi merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Di Indonesia diketahui ada 2 instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan legalisasi dokumen, yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Meskipun keduanya sama-sama memiliki tugas untuk melakukan legalisasi di Indonesia, namun ada perbedaan antara legalisasi Kemenlu dan legalisasi Kemenkumham. Perbedaannya ada dari segi wewenang/otoritas, prosedur, hingga tujuan legalisasi.
Perbedaan Legalisasi Kemenlu dan Kemenkumham
- Wewenang/Otoritas
Kemenlu berwenang untuk melakukan legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri dan umumnya legalisasi Kemenlu berupa pengesahan tanda tangan pejabat berwenang Indonesia untuk keperluan di negara asing.
Sedangkan, Kemenkumham berwenang melakukan legalisasi dokumen untuk penggunaan domestik, seperti untuk keperluan administrasi hukum serta peradilan.
- Prosedur
Dari segi prosedur pun biasanya legalisasi di Kemenlu jauh lebih panjang karena melibatkan beberapa tahapan. Kemenlu mungkin memerlukan dokumen yang sudah dilegalisasi oleh notaris dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, legalisasi Kemenkumham cenderung lebih singkat karena legalisasi langsung di Kemenkumham atau melalui Kantor Wilayah.
- Tujuan
Tujuan legalisasi Kemenlu dan Kemenkumham juga berbeda tergantung pada jenis dokumen dan tujuan penggunaannya.
Tujuan legalisasi Kemenlu umumnya untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diakui keabsahannya di negara tujuan serta memfasilitasi pengakuan internasional atas dokumen Indonesia.
Legalisasi Kemenkumham bertujuan untuk memastikan keabsahan hukum dokumen di dalam negeri dan memberikan kekuatan hukum pada dokumen yang telah dilegalisasi.
Baca Juga: Jasa Legalisasi Kemenkumham: Legal, Aman, Cepat
Dokumen yang Bisa Dilegalisasi Kemenlu
Jenis dokumen yang dapat dilegalisasi di Kemenlu adalah:
- Akta Kelahiran
- Surat Kematian
- Surat Nikah
- Surat Pernyataan
- Catatan Medis
- Surat Izin Mengemudi
- Surat Kuasa
- Surat Perilaku Baik
- Sertifikat
- Dokumen Lainnya
Persyaratan dan Prosedur Legalisasi Kemenlu
Berikut ini persyaratan dan prosedur legalisasi Kemenlu yang harus Anda penuhi.
Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi Kemenlu
- Dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri: Dokumen tersebut telah dilegalisir di Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia: Dokumen tersebut telah dilegalisasi di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau oleh Perwakilan Luar Negeri di Indonesia.
- Mengunggah: sampul atau halaman pertama dokumen, halaman yang menunjukkan tanda tangan, dan stiker atau cap legalisasi sebelumnya.
- Mengisi formulir berisikan: nama dokumen, negara tujuan dokumen, jenis dokumen, nomor dokumen (jika tidak ada, Anda dapat masukkan nama orang yang mengesahkan dokumen), instansi pengesah/legalisasi sebelumnya, nomor pengesah/legalisasi sebelumnya, dan nama pejabat pengesah/legalisasi sebelumnya.
Prosedur Pengajuan Permohonan Legalisasi Kemlu
- Mendaftarkan akun pemohon melalui aplikasi Stempel Asli Kemlu.
- Mengisi formulir dan mengunggah foto dokumen sesuai instruksi.
- Setelah pemohon menerima pesan notifikasi pembayaran, silakan datang ke Loket Pelayanan Legalisasi untuk menyerahkan nomor permohonan dan menyerahkan nomor permohonan serta mengambil stiker legalisasi.
- Setelah permohonan terverifikasi dan disetujui, pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP dengan mengikuti petunjuk pada pesan notifikasi yang diterima.
- Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Rekomendasi Jasa Legalisasi Kemenlu Termurah dan Cepat
Supaya proses legalisasi dokumen Kemenlu Anda berjalan dengan lancar dan cepat, Anda bisa menggunakan jasa legalisasi Kementerian Luar Negeri profesional seperti Translator Partner. Kami memiliki tim profesional yang bepengalaman dalam mengurus legalisasi Kemlu sehingga dokumen Anda minim risiko ditolak.
Selain menyediakan jasa legalisir dokumen, kami juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah yang telah diakui oleh Kementerian dan Kedutaan. Untuk informasi dan pemesanan Anda bisa hubungi kontak Customer Service kami.