Info

Kerja di Malaysia PMI Lengkap dengan Besaran Gajinya

Daftar Isi

Malaysia merupakan salah satu negara yang kerap dipilih oleh para Pekerja Migran Indonesia atau PMI untuk bekerja. Bahkan menurut data BPS dalam Analisis Mobilitas Tenaga Kerja Hasil Sakernas 2025, Malaysia masih menjadi negara tujuan utama bagi penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang pernah bekerja di luar negeri dalam lima tahun terakhir.

Kenapa Malaysia Masih Menjadi Tujuan Favorit PMI?

Dalam data tersebut diketahui bahwa dari total 315 ribu penduduk yang pernah bekerja di luar negeri sebanyak 159,4 ribu orang atau 50,6 persen pernah bekerja di Malaysia, Arab Saudi menjadi negara tujuan terbesar kedua, dengan jumlah 48,6 ribu orang (15,4 persen).

Negara tujuan berikutnya adalah Taiwan sebanyak 25,1 ribu orang (8 persen), Singapura sebanyak 16,2 ribu orang (5,1 persen), dan Jepang sebanyak 10,6 ribu orang (3,4 persen).

NegaraJumlah PMI
Malaysia 159,4 ribu 
Arab Saudi48,6 ribu
Taiwan25,1 ribu
Singapura16,2 ribu
Jepang10,6 ribu
Negara Tujuan Favorit PMI

Dari data tersebut menunjukkan bahwa Malaysia menjadi salah satu negara tujuan favorit PMI karena mobilitas tenaga kerja internasional Indonesia masih terkonsentrasi pada negara-negara yang memiliki kedekatan geografis, kebutuhan tenaga kerja, serta jaringan migrasi kerja yang telah terbentuk.

Baca Juga: Calling Visa Artinya Apa? Ini Pengertian dan Daftar Negaranya

Syarat Resmi Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia

Mengutip dari laman SISKOP2MI, berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk kerja di Malaysia sebagai PMI.

  • Usia: 18–45 tahun pada saat permohonan
  • Kesehatan: Wajib menjalani pemeriksaan medis di pusat kesehatan yang terdaftar di negara asal (melalui sistem FWCMS)
  • Negara asal yang diizinkan: Indonesia termasuk negara yang diizinkan bekerja di seluruh sektor resmi
  • Dokumen wajib: Paspor, Visa Dengan Rujukan (VDR), dan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS)
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Prosedur legal: Rekrutmen hanya melalui jalur G to G atau agensi resmi yang diakui oleh BP2MI dan MOHR Malaysia.

Sementara itu, berdasarkan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang mengatur penempatan serta perlindungan PMI khusus sektor domestik di Malaysia berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk bekerja di sektor domestik atau pekerjaan untuk sebuah rumah tangga.

  • Berusia tidak kurang dari 21 tahun dan tidak lebih dari 45 tahun
  • Memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum, budaya, dan praktik sosial Malaysia
  • Memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dalam Bahasa Malaysia
  • Mematuhi prosedur imigrasi Malaysia
  • Memiliki sertifikat kompetensi
  • Memenuhi persyaratan kesehatan untuk PMID dari Para Pihak; dan
  • terdaftar sebagai peserta pada program jaminan sosial di Indonesia.

Prosedur dan Alur Pendaftaran Resmi Kerja di Malaysia

Untuk mendaftar PMI di Malaysia secara resmi, Anda bisa mendaftar melalui SISKOP2MI (BP2MI). Anda wajib mengikuti proses penempatan oleh P3MI berizin resmi dan wajib memiliki kontrak kerja, visa kerja, dan asuransi perlindungan.

Sektor Pekerjaan Paling Populer dan Gaji di Malaysia

A. Sektor Pekerjaan Populer di Malaysia

Pemerintah Malaysia membuka kuota pekerja asing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor strategis, yakni. 

  • Pertanian, Perkebunan, Pertambangan & Kuari (Mining & Quarrying)
  • Konstruksi, khususnya proyek pemerintah dan infrastruktur nasional
  • Sektor jasa, seperti restoran, laundry, keamanan, logistik, pergudangan, transportasi barang, dan pekerja domestik (PRT).

B. Gaji di Malaysia

Diketahui bahwa mulai 1 Februari 2025, upah minimum nasional dinaikkan menjadi RM 1.700 per bulan untuk seluruh perusahaan dengan lima pekerja atau lebih. 

Rata-rata ketentuan upah di Malaysia (berdasarkan Employment Act dan National HR Centre):

  • RM7,21 per jam
  • RM57,69 per hari (6 hari kerja/minggu)
  • RM69,23 per hari (5 hari kerja/minggu)

Catatan tambahan:

  • Jam kerja: Maksimal 48 jam per minggu
  • Cuti tahunan: Minimal 8–16 hari (berdasarkan masa kerja)
  • Cuti sakit: 14–22 hari per tahun (dengan surat dokter)
  • Cuti bersalin: 98 hari berbayar

Jasa Penerjemah Tersumpah Malay Resmi untuk Kerja di Malaysia

Untuk keperluan bekerja di Malaysia, beberapa dokumen mungkin perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke bahasa Inggris, Malay atau Melayu. Beberapa kata dalam bahasa Melayu dan Indonesia memiliki bunyi yang sama, namun berbeda makna.

Oleh sebab itu, dokumen wajib diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan tepercaya seperti Translator Partner supaya hasil terjemahan tetap akurat. Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai tarif dan layanan, Anda bisa menghubungi kontak Customer Service Translator Partner.

Penulis Artikel

Tim Penulis

Pakar legalitas dokumen dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani proses administrasi internasional.

Lihat Semua Artikel Oleh Tim Penulis →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *

Masih Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan terjemahan tersumpah dan legalitas dokumen Anda. Konsultasi GRATIS 24/7.