Info

Jasa Legalisasi Dokumen Kemenlu Cepat, Aman, dan Terpercaya

Daftar Isi

Jasa legalisasi dokumen Kemenlu atau Kementerian Luar Negeri merupakan layanan dari pihak ketiga yang membantu Anda dalam proses pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan serta tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Proses ini diperlukan supaya dokumen agar sah dan diterima oleh negara tujuan asing.

Kehadiran jasa legalisir Kemenlu tepercaya seperti Translator Partner ini membantu proses pengesahan dokumen Anda selesai lebih cepat. Anda akan didampingi mulai dari proses pendaftaran hingga pengambilan dokumen.

Perbedaan Legalisasi Kemenlu dan Apostille

Akan tetapi, sebelum mempercayakan dokumen Anda pada penyedia jasa legalisasi Kemenlu, Anda harus memastikan bahwa negara tujuan bukan anggota konvensi Apostille karena ada perbedaan antara legalisasi di negara anggota Apostille dan Non-Apostille.

Legalisasi Kemenlu umumnya diperlukan, jika negara tujuan Anda bukan anggota Konvensi Apostille. Proses legalisasi Kemenlu atau Konvensional harus melalui tahapan yang berlapis, yakni dari Kemenkumham, Kemenlu, hingga Kedutaan Besar negara tujuan.

Berbeda dengan apostille yang prosesnya jauh lebih ringkas. Apostille merupakan layanan pengesahan tunggal yang cukup diterbitkan oleh satu instansi berwenang saja (di Indonesia diterbitkan oleh Kemenkumham) agar dokumen langsung sah dan berlaku di negara-negara yang sudah menjadi anggota Konvensi Apostille 1961.

Baca Juga: Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri

Jenis Dokumen yang Bisa Dilegalisasi di Kemenlu

Jenis dokumen yang dapat dilegalisasi di Kemenlu mencakup:

  • Dokumen Pribadi: Akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, akta kematian, KTP, Kartu Keluarga (KK), paspor, surat kuasa, dan surat pernyataan.
  • Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, sertifikat kursus, dan surat keterangan lulus dari institusi pendidikan.
  • Dokumen Bisnis & Komersial: Surat kuasa bisnis, kontrak atau perjanjian bisnis, serta dokumen perusahaan lainnya yang tidak termasuk pengecualian layanan Apostille.
  • Dokumen Lainnya: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat izin mengemudi (SIM), serta surat keterangan atau putusan dari instansi resmi.

Berdasarkan panduan yang diterbitkan oleh Kemenlu, pihak Kementerian Luar Negeri hanya menerima dokumen terbitan dalam negeri untuk digunakan di luar negeri setelah mendapatkan legalisasi dari Direktorat Perdata, Kementerian Hukum.

Kemenlu juga menerima dokumen terbitan luar negeri untuk digunakan di dalam negeri setelah mendapatkan legalisasi dari Perwakilan RI di luar negeri atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia.

Alur dan Tahapan Legalisasi Dokumen di Kemenlu

Legalisasi dokumen di Kemlu dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Pelayanan Legalisasi Kemlu (Stempel Asli) dengan tahapan-tahapan sebagai berikut.

  1. Registrasi akun di laman legalisasi.kemlu.go.id dengan memasukkan email, kata sandi, nama lengkap, nomor handphone, nomor NIK/Paspor, dan unggah KTP/Paspor.
  2. Setelah registrasi akun, masuk dan ajukan permohonan di laman Stempel Asli.
  3. Tambah dokumen dengan memilih negara tujuan dan jenis dokumen yang diajukan.
  4. Apabila negara atau dokumen yang diajukan terdaftar kedalam apostille, maka aplikasi akan menampilkan pemberitahuan untuk mengajukan permohonan ke https://apostille.ahu.go.id/.
  5. Apabila seluruh data telah diisikan, lanjutkan proses permohonan. 
  6. Anda akan melihat tampilan konfirmasi permohonan. Mohon pastikan data yang Anda input sudah sesuai.
  7. Setelah dokumen selesai diverifikasi oleh admin, proses selanjutnya adalah melakukan pembayaran pada dokumen yang telah diajukan.
  8. Selanjutnya, untuk pengambilan dokumen Anda bisa tekan tombol ‘Kolektif Dokumen’ maka aplikasi akan menampilkan data dokumen yang telah dibayarkan. Pilih tanggal pengambilan dokumen.
  9. Silahkan datang ke loket dan tunjukan QR Code. Admin akan memproses permohonan pengambilan stiker. Lakukan scan ulang QR pada antrian pengambilan dokumen sesuai arahan petugas apabila status permohonan sudah berubah menjadi pengambilan.

Cara Order Jasa Legalisasi Dokumen Kemenlu

Jika Anda tidak memiliki waktu atau berhalangan mengurusnya sendiri, Anda bisa menggunakan jasa agen legalisasi resmi Translator Partner. Berikut alur pemesanan di Translator Partner.

  1. Konsultasi Kebutuhan: Hubungi Customer Service Translator Partner. Informasikan jenis dokumen Anda, negara tujuan penggunaan dokumen, serta apakah dokumen tersebut membutuhkan terjemahan tersumpah.
  2. Pengiriman Dokumen Fisik/Scan: Tim Translator Partner akan meminta scan dokumen yang sudah melalui tahap sebelumnya (misalnya sudah dilegalisasi oleh instansi asal atau Kemenkumham) serta dokumen aslinya jika diperlukan untuk diserahkan ke loket.
  3. Estimasi Biaya dan Waktu: Tim profesional kami akan memberikan rincian biaya serta estimasi waktu pengerjaan.
  4. Pelunasan & Pengerjaan: Setelah menyetujui penawaran dan melakukan pembayaran, tim akan memproses dokumen Anda melalui sistem Kemenlu hingga stiker legalisasi atau cap resmi diterbitkan.

FAQ Seputar Jasa Legalisasi Dokumen Kemenlu

1. Berapa lama proses legalisasi dokumen Kemenlu?

Lama proses bervariasi tergantung jenis dokumen, jumlah dokumen, dan antrean di setiap instansi yang terlibat. Legalisasi di Kemenlu sendiri umumnya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika dokumen juga perlu pengesahan awal di Kemenkumham atau legalisasi kedutaan negara tujuan, total waktunya akan bertambah. Layanan express dari Translator Partner dapat membantu mempercepat pengurusan, tetapi tetap mengikuti jadwal dan kebijakan tiap instansi.

2. Apakah dokumen bisa dilegalisasi tanpa datang langsung?

Bisa. Dengan jasa legalisasi, Anda cukup mengirimkan dokumen asli melalui kurir atau menyerahkannya di kantor penyedia jasa, lalu menyertakan surat kuasa jika diperlukan. 

3. Apakah dokumen fotokopi bisa dilegalisasi?

Umumnya yang dilegalisasi adalah dokumen asli atau salinan yang sudah dilegalisir oleh instansi berwenang. Persyaratan pastinya bergantung pada jenis dokumen, jadi konsultasikan dulu dengan penyedia jasa atau cek ketentuan yang diminta.

4. Apakah dokumen berbahasa Indonesia perlu diterjemahkan?

Sering kali perlu, tergantung permintaan negara atau lembaga tujuan. Biasanya diminta terjemahan oleh penerjemah tersumpah. Urutan pengurusannya bisa berbeda-beda, jadi Anda perlu cek ketentuan yang diminta.

5. Apakah menggunakan jasa legalisasi itu aman?

Aman jika Anda memilih penyedia yang terpercaya seperti Translator Parner. Perhatikan legalitas usaha, transparansi biaya, ulasan klien, serta kebijakan penanganan dan kerahasiaan dokumen.

Penulis Artikel

Tim Penulis

Pakar legalitas dokumen dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani proses administrasi internasional.

Lihat Semua Artikel Oleh Tim Penulis →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *

Masih Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan terjemahan tersumpah dan legalitas dokumen Anda. Konsultasi GRATIS 24/7.