Penerjemah atau translator merupakan salah satu profesi yang penting dan kerap diburu di era globalisasi ini karena mereka sangat berperan dalam menjembatani komunikasi antarnegara dan budaya. Untuk menjadi penerjemah Anda membutuhkan pemahaman mendalam tentang bahasa sumber dan bahasa target seperti tata bahasa, idiom, dan budaya karena penerjemah tidak hanya sekadar menerjemahkan kata per kata, namun juga menyampaikan makna yang sesuai dengan konteks agar mudah dipahami oleh pembaca atau audiens.
Profesi penerjemah ini pun dibedakan menjadi beberapa jenis di antaranya adalah penerjemah tersumpah (sworn translator) dan penerjemah biasa atau non-tersumpah (non-sworn translator). Dua profesi ini memiliki peran yang berbeda sehingga Anda perlu memahami perbedaannya supaya Anda tidak salah memilih layanan.
Apakah Penerjemah Tersumpah Itu?
Penerjemah tersumpah merupakan profesional penerjemah yang telah lulus ujian kualifikasi resmi dan diambil sumpahnya oleh pejabat berwenang agar hasil terjemahan dokumen hukum dan resmi diakui secara legal. Sejarah sworn translator diketahui telah ada sejak pemerintahan kolonial.
Mulanya profesi ini diangkat sumpahnya oleh Secretary Van Justitie. Praktik ini terus berlangsung hingga Indonesia merdeka. Pasca Indonesia merdeka, pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pengadilan oleh Kementerian Kehakiman.
Lantas apa perbedaannya dengan penerjemah non-tersumpah? Perbedaan utama antara kedua profesi ini terletak pada keabsahan hukum, sertifikasi resmi, serta jenis dokumen yang ditangani. Dokumen terjemahan tersumpah pun diakui secara sah oleh instansi resmi, kedutaan, pengadilan, dan universitas luar negeri. Berbeda dengan dokumen terjemahan yang dihasilkan oleh penerjemah biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Mengapa Penerjemah Tersumpah Itu Penting?
Penerjemah tersumpah memberikan beberapa manfaat yang menjadikannya berbeda dengan jenis penerjemah lainnya.
1. Mengandung Keabsahan Hukum
Seperti yang telah disebutkan di atas dokumen yang dihasilkan oleh sworn translator mengandung keabsahan hukum karena ditulis oleh penerjemah yang telah lulus ujian kualifikasi, disumpah secara resmi oleh pejabat berwenang. Selain itu, dokumen terjemahan tersumpah juga memuat stempel, tanda tangan, serta pernyataan yang menjadi bukti autentik bahwa hasil terjemahan akurat dan sah.
2. Mengurangi Risiko Penolakan
Instansi berwenang umumnya mewajibkan dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Apabila dokumen Anda sudah diterjemahkan tersumpah, maka Anda sudah memenuhi persyaratan sehingga dokumen minim risiko ditolak.
3. Terjamin Akurat
Untuk menjadi penerjemah tersumpah diperlukan wawasan yang luas mengenai terminologi hukum, istilah teknis, dan struktur dokumen resmi yang berlaku sehingga dokumen yang dihasilkan oleh sworn translator sudah dijamin akurat dan risiko salah tafsir pun dapat dihindari.
4. Diperlukan untuk Beberapa Keperluan
Profesi ini sangat diperlukan untuk beberapa keperluan internasional di antaranya adalah sebagai berikut.
- Pendidikan luar negeri
- Pengadilan
- Imigrasi
- Dokumen perjanjian
- Bisnis internasional
- Legalitas perusahaan
Dokumen yang Diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah
Dokumen yang wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah dokumen resmi atau legal yang akan digunakan untuk keperluan administrasi internasional, hukum, atau instansi luar negeri.
1. Dokumen Identitas Pribadi
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah
- Dokumen Akademis
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Rapor sekolah
2. Dokumen Legal & Bisnis
- Akta pendirian perusahaan
- SIUP
- NIB
- Perjanjian kerja
- Putusan pengadilan
- Surat kuasa
3. Dokumen Finansial
- Laporan audit keuangan
- Rekening koran
- SPT pajak
Baca Juga: Jasa Penerjemah Tersumpah Jogja Terbaik dan Berpengalaman
Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah
Untuk menjadi penerjemah tersumpah berikut ini cara atau langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
1. Memenuhi Persyaratan
Anda perlu memenuhi persyaratan yang diperlukan seperti:
- sehat jasmani dan rohani
- berusia minimal 25 tahun
- memiliki pendidikan terakhir D-IV/S1
- dinyatakan memiliki kompetensi dalam Kegiatan Sertifikasi Kompetensi penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
- tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang.
Anda juga perlu beberapa dokumen administrasi, yakni:
- KTP asli
- akta kelahiran asli
- ijazah terakhir asli
- surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter atau psikiater dari rumah sakit milik pemerintah
- sertifikat kompetensi penerjemah tersumpah asli yang masih berlaku
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli
- bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) asli
- keterangan tertulis dari pemohon berisi alamat, nomor telepon, dan email serta tanda tangan
- pasfoto terbaru dengan latar belakang warna putih
2. Mengikuti Ujian Penerjemah Tersumpah
Sesuai dengan persyaratan, Anda harus lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Ujian ini dilakukan untuk mengukur kemampuan calon penerjemah dalam menerjemahkan dokumen.
3. Mengajukan Permohonan kepada Menteri
Anda kemudia dapat mengajukan permohonan secara online yang ditunjukkan kepada Menteri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permohonan pengangkatan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak pembukaan pendaftaran.
4. Menunggu Verifikasi Dokumen
Berkas dokumen akan diverifikasi oleh verifikator paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Apabila selama proses pengecekan didapati bahwa ada dokumen yang kurang lengkap, maka permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jangka waktu yang diberikan oleh pihak verifikator kepada pemohon untuk melengkapi dokumen adalah 7 hari.
5. Pengambilan Sumpah
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan domisili. Pengucapan sumpah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah diterbitkan.
Apabila melebihi waktu tersebut, maka Menteri berhak untuk membatalkan, kecuali ada permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan oleh pemohon. Waktu perpanjangan yang diperbolehkan maksimal 30 hari sejak surat permohonan perpanjangan diterima. Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka keputusan pengangkatan dinyatakan batal.
FAQ: Penerjemah Tersumpah
- Apakah semua dokumen wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah?
Tidak semua dokumen wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Penerjemah tersumpah diperlukan untuk dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan administrasi.
- Berapa lama proses penerjemah tersumpah?
Proses pengerjaan dokumen oleh penerjemah tersumpah rata-rata memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Durasi ini bisa lebih cepat, jika menggunakan layanan kilat/ekspres, atau lebih lama, jika volume dokumen banyak dan kompleks.
- Berapa gaji penerjemah tersumpah?
Gaji penerjemah tersumpah di Indonesia umumnya tidak dihitung bulanan tetap, melainkan berdasarkan tarif per halaman. Tarif jasa penerjemah tersumpah per halaman dimulai sekitar Rp60.000.
Butuh Jasa Penerjemah Tersumpah? Hubungi Nomor Ini!
Bagi Anda yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah yang ahli dalam menerjemahkan berbagai macam dokumen, Anda bisa mempercayakan dokumen Anda pada Translator Partner yang dapat dipesan secara offline maupun online. Untuk konsultasi dan pemesanan Anda bisa hubungi kontak Customer Service Translator Partner di +628131889011.