Info

TERBARU! Proses Apostille Indonesia Secara Online, Mudah, dan Cepat

Daftar Isi

Proses legalisasi dokumen kini semakin praktis dan ringkas dengan adanya legalisasi apostille yang menggantikan proses legalisasi konvensional yang berjenjang karena harus melalui beberapa instansi.

Akan tetapi, legalisasi apostille tidak berlaku di semua negara. Legalisasi ini hanya berlaku di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Negara Indonesia telah masuk menjadi anggota konvensi sejak tahun 2022 yang lalu.

Indonesia menunjuk Kemenkumham sebagai Competent Authority yang bertugas menerbitkan untuk Apostille. Dalam pelaksanaannya masyarakat Indonesia bisa mengajukan permohonan apostille secara online melalui portal Layanan AHU.

Dasar Hukum Apostille di Indonesia

Apostille sendiri merupakan tindakan mengesahkan kesesuaian tanda tangan pejabat dan cap atau segel resmi, serta nama pejabat, jabatan, dan instansi penerbit dokumen dalam dokumen publik yang dimohonkan berdasarkan proses verifikasi. Di Indonesia proses legalisasi ini diatur dalam beberapa aturan perundang-undangan sebagai berikut. 

  1. The Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga: Prosedur Resmi Legalisasi Apostille Dokumen Working Holiday (WHV) Australia

Dokumen yang Wajib Di-Apostille

Dokumen-dokumen yang perlu di-apostille meliputi:

  1. dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita;
  2. dokumen administratif;
  3. dokumen yang dikeluarkan oleh notaris; dan
  4. sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.

Dokumen yang dikecualikan untuk di-apostille adalah:

  1. dokumen yang ditandatangani oleh pejabat diplomatik atau konsuler;
  2. dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan; dan
  3. dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sebagaimana tercantum dalam Perpres 2/2021.

Proses Mengajukan Apostille Indonesia Online

Permohonan apostille Indonesia online dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pada laman resmi Dirjen AHU, yaitu https://layanan.ahu.go.id.

1. Formulir permohonan memuat: identitas pemohon; identitas penerima kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; negara tujuan di mana dokumen tersebut akan digunakan; jenis dokumen yang akan dimohonkan apostille; nama dan nomor dokumen serta nama pemilik yang tertera pada dokumen yang akan dimohonkan apostille; nama pejabat yang menandatangani dokumen; dan nama instansi yang menerbitkan dokumen.

2. Selain mengisi formulir permohonan, pemohon juga mengunggah dokumen pendukung berupa kartu identitas pemohon; kartu identitas kuasa dan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan; dan dokumen yang akan dimohonkan apostille.

3. Menteri Hukum melalui Dirjen AHU kemudian melakukan verifikasi terhadap permohonan. Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.

4. Permohonan apostille dapat ditolak jika berdasarkan verifikasi terdapat hal-hal berikut:

  • ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan apostille dengan dokumen yang diunggah;
  • ketidaksesuaian antara nama pejabat, jabatan, tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada dokumen permohonan dengan data dalam pangkalan data Dirjen AHU; dan/atau
  • ketidakabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik.

Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan apostille.

5. Jika permohonan Apostille diterima, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan apostille sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pemberitahuan tersebut disertai dengan surat perintah bayar yang dapat diunduh dan dicetak oleh pemohon. Pembayaran dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak pemberitahuan diterbitkan.

6. Pemohon dapat mengambil sertifikat apostille setelah melakukan pembayaran. Pengambilan sertifikat apostille dilakukan dengan menunjukkan dokumen yang dimohonkan apostille di loket pelayanan apostille pada kantor pusat atau kantor wilayah Kementerian Hukum.

Apostille Indonesia Bisa di Translator Partner

Untuk menghindari penolakan permohonan karena dokumen tidak sesuai ketentuan, Anda bisa menggunakan jasa Apostille online Translator Partner. Kami memiliki tim profesional yang telah berpengalaman dalam mengurus legalisasi. 

Tak hanya menyediakan jasa apostille, kami juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah yang kerap kali juga dibutuhkan untuk keperluan legalisasi dokumen. Untuk mendapatkan layanan terbaik dan sesuai keperluan, silakan berkonsultasi dengan tim Customer Service terbaik kami.

Penulis Artikel

Tim Penulis

Pakar legalitas dokumen dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani proses administrasi internasional.

Lihat Semua Artikel Oleh Tim Penulis →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *

Masih Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan terjemahan tersumpah dan legalitas dokumen Anda. Konsultasi GRATIS 24/7.