Info

Jasa Apostille Dokumen Cepat, Praktis, dan Tanpa Ribet

Daftar Isi

Untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah Indonesia menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing. Hal ini sejalan dengan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang diadopsi dalam Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional.

Dengan layanan apostille ini masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalisasi dibandingkan dengan proses sebelumnya yang mengharuskan pemilik dokumen melewati beberapa macam proses yang melalui berbagai otoritas terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Apa Itu Jasa Apostille?

Pengertian apostille sendiri merupakan tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. 

Dokumen yang dimaksud di sini adalah dokumen publik berupa surat tertulis, tercetak, atau elektronik yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi.

Dari pengertian tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa jasa apostille adalah penyedia layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. 

Di Indonesia sebuah penyedia jasa apostille wajib untuk memiliki badan hukum yang valid, memahami prosedur pengajuan apostille, dan memiliki surat kuasa dari klien untuk dokumen yang akan dilegalisasi.

Dasar Hukum Apostille di Indonesia

Legalisasi apostille di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing. Berikut ini dasar hukum apostille di Indonesia.

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
  2. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille.

Baca Juga: Prosedur Legalisasi Kemenlu dan Persyaratannya

Dokumen yang Dapat Diajukan Untuk Apostille

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025, dokumen yang dapat diajukan untuk apostille meliputi:

  1. Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita.
  2. Dokumen administratif.
  3. Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris.
  4. Sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.

Dokumen-dokumen seperti apa yang termasuk dalam keterangan di atas?

  1. Akta kelahiran
  2. Akta nikah
  3. Akta cerai
  4. Dokumen perdagangan
  5. Dokumen terjemahan
  6. Dokumen kependudukan
  7. Dokumen karantina
  8. Dokumen kesehatan
  9. Dokumen perizinan
  10. Dokumen Hak Kekayaan Intelektual
  11. Dokumen notaris
  12. Ijazah pendidikan
  13. Sertifikat
  14. SKCK

Syarat dan Ketentuan Apostille

Untuk mengajukan apostille ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan ketentuan yang harus Anda perhatikan.

  1. Pertama, Anda wajib untuk menyiapkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
  2. Selain itu, Anda juga wajib untuk menyiapkan dokumen pindai yang akan digunakan di luar negeri. Dokumen ini harus dilegalisasi atau disahkan oleh pejabat publik di instansi atau lembaga atau kantor penerbit dokumen.

Cara Mengajukan Apostille

  1. Untuk mengajukan apostille ini Anda bisa mengajukan melalui laman Apostille AHU.
  2. Unggah dokumen yang ingin dilegalisasi lengkap dengan identitas diri.
  3. Selanjutnya, akan ada proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selama kurang lebih 3 hari hingga 5 hari kerja.
  4. Jika proses verifikasi sudah berhasil, maka Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran.
  5. Setelah itu sertifikat apostille dapat dicetak di Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat.​

Biaya Apostille Indonesia

Mengutip dari laman Kemenhum, biaya apostille Indonesia sekitar Rp150.000 per dokumen. Ini adalah tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan belum termasuk biaya penerjemahan oleh penerjemah tersumpah.

Jika Anda menginginkan cara yang lebih ringkas, Anda bisa menggunakan jasa apostille dan jasa penerjemah tersumpah terpercaya seperti Translator Partner. 

Jasa Apostille Translator Partner

Translator Partner menjadi solusi layanan apostille Indonesia terbaik. Kami adalah badan usaha resmi yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah serta layanan apostille Kemenkumham. 

Translator Partner telah dipercaya oleh para individu hingga perusahaan untuk membantu mereka mendapatkan apostille sesuai dengan kebutuhan. Kami melayani apostille berbagai macam dokumen resmi seperti: 

  • akta kelahiran
  • akta kematian
  • akta perkawinan
  • akta perceraian
  • akta pengakuan anak
  • akta pengesahan anak
  • buku nikah
  • dokumen perizinan
  • dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • dokumen notaris
  • ijazah
  • laporan polisi
  • transkrip nilai
  • sertifikat lembaga kursus
  • sertifikat kompetensi
  • sertifikat pendidik
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Untuk konsultasi layanan Anda bisa menghubungi nomor Customer Service kami yang tertera di website.

Penulis Artikel

Tim Penulis

Pakar legalitas dokumen dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani proses administrasi internasional.

Lihat Semua Artikel Oleh Tim Penulis →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *

Masih Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan terjemahan tersumpah dan legalitas dokumen Anda. Konsultasi GRATIS 24/7.