Info

Biaya Jasa Apostille Terbaru dan Rekomendasi Jasanya yang Termurah 

Daftar Isi

Khawatir akan merogoh kocek yang cukup banyak untuk apostille dokumen? Sebelum mengajukan permohonan, ada baiknya Anda menyelami informasi dalam artikel di bawah ini yang memuat syarat, cara mengajukan apostille, biaya jasa apostille, lengkap dengan rekomendasi jasanya.

Apa itu Apostille?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 yang dimaksud dengan legalisasi apostille adalah tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Apostille ini dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing atau Konvensi Apostile.

Permohonan apostille dokumen dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Legalisasi apostille ini menggantikan sistem legalisasi yang lama yang mengandung banyak langkah birokrasi dari Kemenkumham, Kemenlu, hingga Kedutaan Besar.

Dokumen yang Dapat di-Apostille

Dokumen yang dapat dilegalisasi secara apostille adalah dokumen publik berupa surat tertulis, tercetak, atau elektronik yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi.

Contoh dokumennya antara lain adalah sebagai berikut.

  • ijazah pendidikan,
  • akta kelahiran,
  • akta nikah,
  • akta cerai
  • dokumen perdagangan,
  • dokumen terjemahan,
  • dokumen kependudukan,
  • dokumen karantina,
  • SKCK,
  • dokumen kesehatan,
  • dokumen perizinan,
  • dokumen Hak Kekayaan Intelektual,
  • dokumen notaris,
  • sertifikat
  • dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Legalisasi dan Apostille Buku Nikah untuk WNA: Syarat & Prosedur Terbaru

Syarat Apostille Dokumen

  1. Identitas Pemohon (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA);
  2. Identitas penerima kuasa (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA), jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  3. Negara tujuan di mana Dokumen tersebut akan digunakan;
  4. Jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
  5. Nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
  6. Nama Pejabat yang menandatangani Dokumen, nama jabatan.
  7. Nama instansi yang menerbitkan Dokumen.

Cara Apostille Dokumen

Jika Anda membutuhkan apostille dokumen, Anda bisa mengajukannya secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Mendaftar di AHU Online

Masuk ke portal AHU dan pilih layanan ‘Legalisasi Apostille’ untuk melakukan pendaftaran akun lalu masuk ke akun yang sudah dibuat.

2. Ajukan Permohonan

Pada layanan ‘Legalisasi Apostille’, pilih jenis dokumen dan negara tujuan lalu input data isian formulir elektronik lalu unggah dokumen.

3. Verifikasi

Verifikator akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dokumen apostille yang sudah masuk ke sistem.

4. Bayar PNBP

Pemohon dengan status permohonan selesai diverifikasi dapat melakukan pembayaran PNBP. Kode pembayaran PNBP dikirimkan ke alamat surat elektronik pemohon dan pada status permohonan di aplikasi pemohon.

5. Sertifikat Apostille Dicetak

Sertifikat apostille akan dicetak. Anda dapat mencetak sertifikat apostille di loket Kantor Pusat atau loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan Anda.

Biaya Apostille

Tarif PNBP

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif tetap untuk satu sertifikat apostille melalui peraturan mengenai PNBP di Kemenkumham, yakni sekitar Rp150.000.

Biaya Jasa Apostille

Akan tetapi, jika Anda menggunakan jasa apostille biaya atau tarif yang ditawarkan berbeda-beda berkisar antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per dokumen. Mengapa biaya dari jasa apostille lebih mahal? 

Tarif tersebut biasanya meliputi beberapa tenaga atau jasa yang mereka kerahkan untuk kepuasan klien, contohnya.

  1. Legalisasi awal: beberapa dokumen mungkin memerlukan proses legalisasi lembaga asal seperti Kemenag atau Kemendikbud yang tentunya membutuhkan biaya pengurusan.
  2. Jasa pengurusan dan ongkos kirim: penyedia jasa apostille juga memerlukan biaya transportasi dan ongkos untuk mengirim dokumen dari dan ke alamat pemohon.
  3. Jasa penerjemah tersumpah: jika negara tujuan Anda mensyaratkan dokumen terjemahan, Anda harus mengeluarkan biaya untuk membayar jasa penerjemah tersumpah resmi.

Translator Partner: Jasa Apostille Indonesia Terbaik dan Murah

Translator Partner jadi partner dan solusi terbaik untuk Anda yang tengah membutuhkan jasa apostille dokumen resmi. Harga apostille dokumen di Translator Partner tergolong murah bahkan terjangkau untuk kantong mahasiswa.

Di Translator Partner juga tersedia jasa penerjemah tersumpah dengan pilihan bahasa yang lengkap. Bagi Anda yang ingin tahu informasi lengkapnya, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan Customer Service Translator Partner.

Penulis Artikel

Tim Penulis

Pakar legalitas dokumen dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani proses administrasi internasional.

Lihat Semua Artikel Oleh Tim Penulis →

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *

Masih Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan terjemahan tersumpah dan legalitas dokumen Anda. Konsultasi GRATIS 24/7.