Untuk menikah dengan Warga Negara Asing atau WNA tentu ada prosedur birokrasi yang harus dilalui. Prosedur pernikahan WNI dan WNA ini pun berbeda dengan pernikahan sesama WNI.
Proses pernikahan WNI dan WNA jauh lebih rumit karena calon pengantin pria maupun wanita harus mematuhi prosedur atau aturan pernikahan yang berlaku di kedua negara supaya pernikahan mereka tercatat dan sah di negara mereka.
Peraturan yang Mengatur Pernikahan WNI dan WNA
Adapun di Indonesia pernikahan WNI dan WNA ini disebut dengan istilah Perkawinan Campuran. Aturan pernikahan WNI dan WNA pun dijelaskan dalam peraturan-peraturan berikut ini.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019): Khususnya pada Pasal 57 hingga 62 yang mendefinisikan dan mengatur akibat dari perkawinan campuran.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia: Mengatur status kewarganegaraan suami/istri asing serta anak yang lahir dari perkawinan campuran.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan: Mengatur tata cara teknis pendaftaran dan pencatatan nikah.
Syarat Pernikahan WNI dan WNA
Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi. Berikut ini syarat pernikahan WNI dan WNA yang harus dipenuhi.
1. Syarat Menikah dengan WNA
- Usia minimal calon pengantin pria dan wanita sekitar 19 tahun.
- Kedua calon mempelai harus berstatus belum menikah, duda/janda.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Kedua calon pengantin harus menyatakan persetujuan menikah tanpa paksaan.
2. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pernikahan WNI dan WNA
a. Untuk WNA:
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan.
- Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile.
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Foto kopi akta kelahiran.
- Akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
- Foto kopi paspor.
- Data kedua orang tua.
Baca Juga: Panduan Lengkap Legalisasi dan Apostille Buku Nikah untuk WNA: Syarat & Prosedur Terbaru
b. Untuk WNI:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa setempat.
- Izin tertulis dari orang tua jika berusia di bawah 21 tahun.
Prosedur Pernikahan WNI dan WNA
Seperti apa prosedur pernikahan WNI dan WNA yang berlaku di Indonesia? Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui.
1. Pemberitahuan
Calon pengantin harus memberitahukan niatnya untuk menikah kepada pejabat pencatat perkawinan setempat selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
Untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan pada Kantor Urusan Agama, sedangkan oleh mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaan selain agama Islam, dilakukan pada Kantor Catatan Sipil.
2. Pemeriksaan
Pegawai pencatat perkawinan memeriksa apakah syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi dan tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang. Jika terdapat halangan atau persyaratan belum terpenuhi, maka petugas akan segera memberitahukannya pada calon mempelai atau kepada orang tua atau perwakilannya.
3. Pengumuman
Apabila persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada halangan perkawinan, proses selanjutnya adalah pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan dengan menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor pencatatan perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
4. Pelaksanaan Perkawinan
Setelah hari kesepuluh sejak pengumuman tersebut perkawinan baru dapat dilaksanakan. Perkawinan dilangsungkan menurut tata cara yang ditentukan dalam agama dan kepercayaan para pihak yang melangsungkan perkawinan dan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat perkawinan dan dua orang saksi.
Akibat Hukumnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi orang-orang yang melakukan Perkawinan Campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan pun menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
FAQ – Aturan Pernikahan WNI dan WNA
1. Apakah WNI akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika menikah dengan WNA?
Tidak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan, WNI yang menikah dengan WNA tetap berstatus sebagai WNI.
Namun, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika hukum di negara asal sang suami/istri mewajibkan WNI tersebut mengikuti kewarganegaraan pasangannya dan ia secara sadar mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
2. Apakah dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan?
Ya. Semua dokumen pendukung dari luar negeri wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kemudian dilegalisasi oleh Kedutaan Besar negara asal dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau melalui proses Apostille jika negara asal sudah meratifikasi Konvensi Apostille.
Jangan Lupa Terjemahkan dan Legalisir Dokumen Anda di Translator Partner!
Jika Anda membutuhkan jasa untuk menerjemahkan dokumen Anda ke Indonesia atau bahasa Asing serta mengesahkan dokumen Anda, Anda bisa memesan jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen di Translator Partner yang berpengalaman mengurus berbagai dokumen.
Harga layanan Translator Partner pun cukup terjangkau. Untuk konsultasi dan informasi lengkap mengenai layanannya, Anda bisa hubungi kontak Customer Service Translator Partner.