Jasa penerjemah tersumpah atau sworn translator merupakan salah satu profesi yang diakui oleh negara, bahkan diatur dalam peraturan resmi negara. Tak hanya diakui oleh negara, profesi ini juga menjadi profesi yang cukup krusial dibutuhkan dalam keperluan yang menghubungkan 2 negara atau lebih.
Misalnya, dalam keperluan mendaftar beasiswa, pernikahan campuran antara WNI dan WNA, apostille dokumen. Untuk menerjemahkan dokumen-dokumen dalam keperluan tersebut keberadaan jasa penerjemah bahasa tersumpah sangat diperlukan.
Pengertian Jasa Penerjemah Tersumpah
Lantas apa itu jasa penerjemah tersumpah? Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 yang dimaksud dengan penerjemah tersumpah adalah individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penerjemah tersumpah resmi yang telah diangkat dan dilantik dalam menjalankan pekerjaannya wajib untuk menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di organisasi profesi; mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjadi anggota organisasi profesi.
Salah satu organisasi profesi yang menghimpun para penerjemah tersumpah di Indonesia adalah IPPTI (Ikatan Penerjemah Tersumpah Indonesia).
Perbedaan Jasa Penerjemah Tersumpah dan Biasa
Profesi penerjemah tersumpah tentu berbeda dengan penerjemah biasa. Jika penerjemah tersumpah wajib mendapatkan pengakuan dari negara serta sertifikasi dari lembaga pemerintah setempat, maka penerjemah biasa atau non-sworn translator tidak memiliki sertifikasi dari lembaga pemerintah.
Oleh sebab itu, seorang penerjemah biasa hanya dapat menerjemahkan dokumen-dokumen yang bersifat tidak resmi dan hasil terjemahannya pun tidak sah secara hukum. Untuk keperluan menerjemahkan dokumen-dokumen legal seperti ijazah, akta kelahiran, laporan audit biasanya jasa penerjemah tersumpah jauh lebih dibutuhkan.
Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah
Untuk lolos menjadi penerjemah tersumpah tentu tidaklah mudah. Dibutuhkan beberapa syarat pengangkatan jasa penerjemah tersumpah dan proses pengangkatan yang perlu dipenuhi.
Berikut ini syarat menjadi penerjemah tersumpah berdasarkan peraturan menteri yang berlaku.
1. Syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berusia paling rendah 25 tahun;
- memiliki pendidikan paling rendah D-IV/S1 atau setara;
- sehat jasmani dan rohani;
- telah dinyatakan kompeten dalam Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
2. Dokumen yang Diperlukan:
- asli Kartu Tanda Penduduk;
- asli akta kelahiran;
- asli ijazah pendidikan terakhir;
- asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
- asli sertifikat kompetensi Penerjemah Tersumpah yang masih berlaku;
- asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
- asli Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pasfoto berwarna terbaru latar belakang berwarna putih;
- asli bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat e-mail.
Tugas Penerjemah Tersumpah
Tugas penerjemah tersumpah bukan hanya sekadar menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya dengan akurat, namun juga harus menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan serta menjaga etika dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas.
Mereka juga wajib untuk memenuhi beberapa kewajiban mulai dari mengunggah surat pernyataan telah menjalankan jabatannya yang ditandatangani di atas meterai yang berlaku; berita acara sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah kepada Menteri; alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap/stempel Penerjemah Tersumpah; format pernyataan Penerjemah Tersumpah; dan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pengambilan sumpah.
Penerjemah tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 tahun sekali sejak diangkat. Laporan ini dikirim melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Apabila kewajiban-kewajiban di atas tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Dokumen yang Diterjemahkan Penerjemah Tersumpah
Apa saja dokumen yang dapat diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah? Berikut ini beberapa contoh dokumen yang membutuhkan sworn translator dalam menerjemahkannya.
- Dokumen pribadi, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran.
- Dokumen legal, seperti Akta Pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Dokumen akademis, contohnya, Ijazah, Transkrip Nilai, dan Piagam.
- Dokumen finansial, contohnya, laporan audit, profil perusahaan, dan form audit.
- Dokumen perkawinan dan keluarga, misalnya, akta nikah, buku nikah, surat cerai.
- Dokumen imigrasi, misalnya, visa, izin tinggal, izin kerja, dokumen keluarga untuk sponsor visa, dan dokumen perubahan nama.
- Dokumen notaris, misalnya, surat pernyataan, surat waris, dan perjanjian notaris.
Untuk menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut biasanya memerlukan waktu selama 1 hari hingga 3 hari. Jika Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi cepat, maka Anda bisa memercayakan Translator Partner yang menyediakan layanan penerjemah tersumpah resmi terbaik.
Translator Partner: Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Murah dan Cepat
Translator Partner bisa menjadi partner terbaik Anda untuk menerjemahkan dokumen-dokumen Anda dengan harga yang murah dan waktu pengerjaan yang cukup cepat. Sebagai penyedia jasa terjemah tersumpah online maupun offline, murah, dan cepat kami menyediakan terjemahan untuk berbagai bahasa mulai dari Indonesia-Inggris maupun sebaliknya, Indonesia-Arab maupun sebaliknya, Indonesia/Inggris ke Belanda maupun sebaliknya, hingga Indonesia-Portugis maupun sebaliknya.
Untuk informasi lebih lengkap serta memesan layanan penerjemah tersumpah cepat Anda bisa hubungi nomor Customer Service kami yang tertera di website. Sampai jumpa di artikel lainnya!